Latest News

domingo, 23 de janeiro de 2011

Proses Perkawinan


Proses Perkawinan

Perkawinan dalam adat Karo menganut sistem exogami yakni hanya bisa dilakukan antara seorang pria dan wanita yang tidak semarga (segaris keturunan) dan perkawinan tersebut bersifat religius, namun ada pengecualian pada marga Perangin-angin dan Sembiring.

Sifat religius dari perkawinan masyarakat Karo terlihat dengan adanya perkawinan tersebut bukan saja hanya mengikat kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu, tetapi juga mengikat seluruh keluarga mempelai laki-laki dan mempelai perempuan termasuk arwah-arwah leluhur mereka.

Dengan demikian maka perkawinan adalah menetapkan ikatan lahir batin antara suami istri dan seluruh keluarga dan arwah-arwah para leluhur mereka.
Oleh karena hal diatas maka proses perkawinan juga melibatkan sanak saudara kedua belah pihak yang sudah terbagi menurut tutur yakni sembuyak, kalimbubu dan anak beru yang dalam sistem kekerabatan Karo sudah ditentukan fungsinya masing-masing.

Bila seorang pria saling mencintai dengan seorang wanita dan keduanya bersepakat untuk melangsungkan ke jenjang perkawinan maka harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
  1. Maba Belo Selambar
  2. Nganting Manok
  3. Mukul

Nenhum comentário:

Postar um comentário

Recent Post