Latest News

terça-feira, 1 de fevereiro de 2011

Pengertian Rakut Sitelu



Rakut Sitelu adalah sebagai perwujudan lebih lanjut dari adanya Merga Silima sehingga masyarakat Karo membagi diri atas tiga kelompok menurut fungsinya didalam hubungan kekeluargaan yang terdiri dari :
1. Senina, adalah orang-orang yang satu kata dalam musyawarah adat yang terdiri dari :

a. Yang langsung ke Sukut ;
? Sembuyak adalah orang-orang yang bersaudara (satu ayah, ibu), satu kakek atau satu buyut.
? Senina Sikaku Ranan/Gamet adalah orang-orang yang mempunyai marga sama tapi klannya berbeda dan tugasnya sebagai juru bicara dalam musyawarah adat.

b. Yang berperantara ke Sukut ;
? Sepemeren, adalah orang-orang yang bersaudara karena ibu mereka bersaudara atau beru ibu mereka sama.
? Separibanen, adalah orang-orang yang bersaudara karena istri mereka bersaudara atau beru istri mereka sama.
? Sepengalon, adalah persaudaraan yang timbul karena anak perempuan kawin dengan pria yang saudaranya mengambil istri dari marga tersebut atau karena anak perempuan kita kawin dengan marga tertentu sehingga kalimbubu anak perempuan kita menjadi sepengalon dengan kita.
? Sendalanen, adalah persaudaraan yang timbul karena seorang laki-laki mengawini sepupu dekat (impal) kita.


2. Anak Beru, berarti anak perempuan atau kelompok yang mengambil istri dari keluarga/marga tertentu, yang secara umum dapat dibagi atas 2 kelompok yaitu :

a) Anak Beru Langsung yang terdiri dari :
? Anak Beru Angkip / Ampu, yaitu menantu atau suami dari anak yang baru untuk pertama sekali keluarganya kawin dengan keluarga kita.
? Anak Beru Dareh / Anak Beru Ipupus, adalah anak dari bibi atau anak dari saudari kita atau yang lahir dari ibu yang berunya adalah dari marga kita.
? Anak Beru Cekoh Baka, adalah anak beru yang telah kawin dengan keluarga tertentu dua kali berturut-turut, misalnya anak beru dareh atau ipupus yang mengawini impal (sepupunya) maka ia menjadi anak beru cekoh baka.
? Anak Beru Cekoh Baka Tutup, adalah orang (keluarga atau marga) tertentu yang telah tiga kali berturut-turut mengawini perempuan(beru) dari keluarga atau marga tertentu misalnya Anak Beru Cekoh Baka mengawini impalnya maka ia menjadi Anak Berun Cekoh Baka tutup.
? Anak Beru Tua yang terbagi atas tiga macam yaitu :
i. Anak Beru Tua Jabu, adalah orang/keluarga tertentu yang telah empat kali berturut-turut mengawini perempuan(beru) dari keluarga tertentu. Atau apabila Anak Beru Cekoh Baka Tutup mengawini impalnya, maka ia menjadi Anak Beru Tua Jabu.
ii. Anak Beru Tua Kesain, adalah anak beru yang ikut mendirikan sesuatu kesain tertentu.
iii. Anak Beru Tua Kuta, adalah anak beru yang ikut mendirikan kuta.

b) Anak Beru Berperantara adalah anak beru yang tidak langsung berhubungan keluarga kepada sukut, tetapi berperantara keluarga (orang) tertentu. Anak beru yang demikian terdiri dari :
? Anak Beru Sepemeren, yaitu anak beru dari sepemerenta, umpamanya di limang Marga Perangin-angin sepemeren dengan Marga Ketaren. Oleh karena itu anak beru dari Marga Perangin-angin menjadi anak beru sepemeren dengan Marga Ketaren, demikian juga sebaliknya.
? Anak Beru Menteri, adalah anak beru dari anak beru, dalam upacara perkawinan dia menerima hutang adat berupa simajek lape-lape.
? Anak Beru Ngikuri, adalah anak beru dari anak beru menteri. Dalam upacara perkawinan anak beru menerima hutang adat dari yang kawin berupa perkembaren (erdemu bayu), perseninan (petuturken) atau sabe dalam hal perkawinan diawali dengan membawa perempuan ke rumah pihak laki-laki, yang dalam bahasa Karo disebut nangkih dan sirembah kulau (orang julu). Demikian juga anak beru dari orang tua perempuan menerima ikor-ikor (bagian daging sapi yang melekat pada bagian ekornya).


3. Kalimbubu, adalah kelompok pemberi dara bagi keluarga(marga) tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari sering juga disebut Dibata Ni Idah(Tuhan yang kelihatan), karena kedudukannya yang sangat dihormati. Kalimbubu dapat digolongkan ke dalam dua bagian yaitu :
A. Kalimbubu yang langsung ke sukut, yaitu :
? Kalimbubu Iperdemui atau Kalimbubu Sierkimbang, adalah orang tua/saudara dari istri orang/keluarga/marga tertentu, atau biasa juga disebut Kalimbubu Simaba Ose (pakaian adat) bagi anak dan kela (menantunya) pada pesta-pesta tertentu (pesta agung).
? Kalimbubu Simada Dareh (bere-bere), adalah orang tua (bapa) atau turang (saudara) ibu uang dalam prakteknya dapat berganti nama sebanyak lima kali sesuai dengan keadaan, yaitu :
I. Kalimbubu Singalo-ulu Mas, adalah bere-bere (keponakan)nya yang laki-laki kawin maka ia disebut Kalimbubu Singalo Ulu Mas.
II. Kalimbubu Singalo Bere-bere, adalah apabila bere-berenya yang perempuan kawin maka ia disebut Kalimbubu Singalo Bere-bere.
III. Kalimbubu Singalo Maneh-maneh, yaitu apabila anak beru dareh(ipupus) meninggal dunia cawir metua (umur sudah lanjut dan anak-anak sudah berumah tangga semua) maka ia menerima hutang adat berupa maneh-maneh. Apabila yang meninggal itu anak beru menteri (yang perempuan/turang anak beru dareh), maka maneh-maneh kepada kalimbubu singalo perkempun berupa kain adat kelam-kelam.
IV. Kalimbubu Singalo Morah-morah, yaitu apabila anak beru dareh meninggal dunia, umur belum lanjut, anak belum berkeluarga semua maka ia menerima hutang adat bernama morah-morah. Apabila yang meninggal itu anak beru menteri(turang dari anak beru dareh), maka ia juga menerima morah-morah untuk puang kalimbubu.
V. Kalimbubu Singalo Sapu Iloh, yaitu apabila anak beru dareh meninggal dalam usia muda, belum berkeluarga, maka hutang adatnya bernama sapu iloh. Apabila yang meninggal itu anak beru menteri (turang anak beru dareh) dia juga menerima sapu iloh untuk puang kalimbubu.
? Kalimbubu Bapa (Binuang), adalah kalimbubu dari ayah, yang dapat beberapa kali berganti nama sesuai fungsinya, seperti :
I. Kalimbubu Simajek Diliken, yaitu apabila anak berunya (yang binuangnya) adalah dia memasuki rumah baru maka, dia disebut kalimbubu simajek diliken (memasang tungku).
II. Kalimbubu Singalo Perninin, yaitu apabila anak beru menteri (anak perempuan dari bere-berenya si dilaki) kawin, maka ia menerima perninin makan disebut kalimbubu singalo perninin. Hutang adat perninin ini hanya ada di beberapa daerah karo, seperti Urung Julu, dan Lau Cih (Deli serdang) serta Langkat. Di daerah Langkat disebut kalimbubu singalo perkempun.
III. Kalimbubu Singalo Ciken-ciken, yaitu apabila anak beru menteri (laki-laki), yakni anak dari bere-berenya yang perempuan meninggal dunia, maka ia menerima hutang adat bernama ciken-ciken dan disebut kalimbubu singalo ciken-ciken.
IV. Kalimbubu Nini (Kampah) atau Kalimbubu Bena-bena, yaitu kalimbubu dari kakek (ayah dari ayah) menurut tutur ia menjadi kampah.
? Kalimbubu Tua, dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
I. Kalimbubu Tua Jabu, yaitu kalimbubu yang secara terus menerus memberi dara mulai dari empong ni empong, kepada empong, kepada nini (kakek) pada ayah (bapa) maka ia disebut kalimbubu tua jabu.
II. Kalimbubu Tua Kesain, yaitu kelompok orang dari marga tertentu yang diangkat menjadi kalimbubu ketika mendirikan suatu kesain tertentu.
III. Kalimbubu Tua Kuta (Simajek Lulang) atau Kalimbubu Taneh, yaitu kelompok orang atau marga tertentu yang diangkat sebagai kalimbubu.

B. Kalimbubu berperantara ke sukut yang terdiri dari :
? Puang Kalimbubu (Perkempun), adalah kalimbubu dari kalimbubu dan ada beberapa kali berganti nama sesuai fungsinya, apabila anak beru menteri (turang dari anak beru dareh) meninggal dunia dia menerima morah-morah dan disebut kalimbubu singalo morah-morah, daerah Langkat (Karo Jahe).
? Kalimbubu Singalo Maneh-maneh Perkempun, apabila yang meninggal adalah anak beru menteri yang laki-laki (anak dari bere-bere) maka di Karo Gugung ia menerima hutang adat dapat berupa maneh-maneh, morah-morah, sapu iloh untuk puang kalimbubu.
? Kalimbubu Singalo Perkempun atau Kalimbubu Singalo Perninin, yaitu apabila anak perempuan dari anak beru menterinya kawin, maka ia menerima hutang adat bernama perkempun dan disebut kalimbubu singalo perkempun.
? Puang Ni Puang (Soler), adalah Kalimbubu dari puang kalimbubu yang dalam tutur menjadi soler.
? Kalimbubu Sepemeren, adalah sepemeren dari mama atau turang sepemeren dari ibu yang melahirkan kita.


Fungsi masing-masing unsur Rakut Sitelu pada masyarakat Karo dapat disamakan dengan fungsi trias politiqa (pemisahan kekuasaan pada tiga badan), seperti digambarkan oleh Montesqieu dalam bukunya L'spirit des loi, yaitu :
1) Kekuasaan eksekutif (kekuasaan pemerintahan).
2) Kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
3) Kekuasaan yudikatif (kekuasaan peradilan).

Demikian juga pada rakut sitelu adalah merupakan pembagian kekuasaan dan tugas serta wewenang sebagai berikut :
1) Senina/sembuyak, sebagai kekuasaan eksekutif.
2) Kalimbubu, sebagai legislatif.
3) Anak Beru, sebagai yudikatif.

Adapun fungsi masing-masing unsur tersebut adalah sebagai berikut :
1) Senina, sebagai penyedia sarana yang dibutuhkan anak beru.
2) Kalimbubu, sebagai supremasi keadilan dan kehormatan.
3) Anak Beru, sebagai pelaksana tugas.

Tugas dan kewajiban dari Rakut Sitelu :
1) Senina, yaitu :
? Mengawasi pelaksanaan tugas anak beru
? Secara bersama-sama menanggung biaya pesta

2) Kalimbubu, yaitu :
? Menyelesaikan perselisihan anak berunya
? Sebagai lambang supremasi kehormatan keluarga

3) Anak Beru, yaitu :
? Mengatur jalannya pembicaraan musyawarah adat.
? Menyiapkan makanan dan minuman di pesta.
? Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan.
? Menanggung biaya sementara apabila belum cukup.
? Menanggung aib kalimbubunya & harus menerimanya dengan rela seperti terjadi apabila puteri kalimbubu mendapat aib dan tidak ada yang bertanggung jawab atasnya.
? Mengawasi segala harta milik kalimbubunya.
? Mengatur pertemuan keluarga.

Hak Rakut Sitelu :
1) Senina, yaitu :
? Mendapat pembagian harta.
? Dalam hal anak wanita kawin berhak mendapat mas kawin.

2) Kalimbubu, yaitu :
? Berhak mendapat segala kehormatan dari anak berunya.
? Dapat memaksakan kehendaknya kepada anak berunya.

3) Anak Beru, yaitu :
? Berhak mengawini puteri-puteri kalimbubunya, Dalam hal ini kalimbubu tidak dapat menolaknya terlepas apakah kalimbubu setuju atau tidak.
? Dalam pembagian warisan kalimbubunya yang meninggal dunia, anak beru berhak mendapat maneh-maneh atau morah-morah, berupa alat-alat bekerja, seperti parang, pisau dan lain-lain.
? Dalam pembagian maneh-maneh atau morah-morah biasanya diberikan baju almarhum yang sering dipakainya sebagai kenang-kenangan.


Source : silima-merga.blog

Nenhum comentário:

Postar um comentário

Recent Post